Abdul Latif, yang pernah menjabat sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), mengungkapkan bahwa Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang dikenal sebagai makelar kasus, pernah memintanya untuk membantu dalam peninjauan kembali (PK) kasus gratifikasi yang melibatkan almarhum Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur. Latif mengaku menolak permintaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Latif ketika dia menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur, yang melibatkan Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/4/2025). Latif menyatakan bahwa dia tidak ingat waktu pasti pertemuan dengan Zarof yang berkaitan dengan permintaan tersebut.
Ketika jaksa menanyakan apakah Zarof pernah menemui saksi untuk membahas PK tersebut, Latif menjawab bahwa dia tidak ingat detilnya, namun kemungkinan pertemuan itu terjadi. “Saya menolak permintaan itu, karena saya ingin membaca lebih dulu fakta dan alasan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Latif.
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan bahwa Zarof yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balitbang MA, menawarkan uang sebagai ucapan terima kasih senilai Rp 1 miliar setelah pertemuan mereka. Latif menegaskan bahwa dia menolak tawaran tersebut dengan mengajak Zarof untuk salat berjamaah.
Selain itu, dalam kasus yang sedang disidangkan, jaksa mengungkap bahwa Meirizka didakwa memberikan suap agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera. Suap itu diserahkan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus tersebut, yang kini telah menjadi terdakwa.
Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah besar selama masa jabatannya di MA, serta terlibat dalam praktik makelar perkara terkait vonis bebas Ronald Tannur.