Pada rapat Baleg yang berlangsung pada hari ini, 19 November 2024, sejumlah 41 RUU yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2025 telah disetujui untuk dibawa ke sidang paripurna DPR. RUU tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari bidang hukum, ekonomi, hingga perlindungan sosial. Proses seleksi dan prioritas ini dilakukan untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibahas memiliki dampak yang signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Baleg DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan pada kebutuhan mendesak yang ada di masyarakat dan pemerintah. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan elemen masyarakat sipil untuk menyusun daftar RUU yang dianggap penting dan relevan dengan situasi sosial, ekonomi, dan politik terkini.
Sebagian besar dari 41 RUU yang disepakati berkaitan dengan reformasi hukum, peningkatan sistem ekonomi, serta penguatan perlindungan hak-hak sosial warga negara. Dalam sidang paripurna nanti, setiap RUU akan dipresentasikan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut, yang kemudian dapat dijadikan dasar pembentukan undang-undang baru. Proses ini diharapkan dapat mempercepat reformasi legislasi yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
DPR memastikan bahwa proses pembahasan 41 RUU ini akan berjalan sesuai dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. Hal ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mempercepat reformasi legislasi demi kemajuan Indonesia.