Pada hari Senin (21/4), Universitas Harvard mengajukan gugatan federal setelah pemerintah Presiden Donald Trump membekukan dana untuk universitas tersebut. Pihak Harvard menyebut tindakan ini sebagai “pelanggaran hukum” yang melebihi batas kewenangan pemerintah. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Massachusetts ini menyoroti upaya pemerintah untuk memanfaatkan pembekuan dana federal sebagai cara untuk mengintervensi keputusan akademis di Harvard.
Presiden Universitas Harvard, Alan M. Garber, dalam suratnya kepada komunitas universitas, menyatakan bahwa pembekuan dana ini merupakan balasan atas penolakan Harvard untuk memenuhi permintaan ilegal dari pemerintah. Laporan dari The New York Times menyebutkan bahwa gugatan ini menunjukkan peningkatan eskalasi dalam ketegangan antara pemerintahan Trump dan sektor pendidikan tinggi, yang menyasar program keberagaman ras dan gender di kampus.
Pada 11 April, pemerintahan Trump mengirim surat kepada Harvard yang menuntut perubahan besar dalam tata kelola dan kebijakan penerimaan mahasiswa. Tuntutan ini kemudian diikuti dengan pembekuan hibah senilai 2,2 miliar dolar AS dan kontrak senilai 60 juta dolar AS pada 14 April. Tak lama setelahnya, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menuntut agar Harvard memberikan informasi tentang aktivitas ilegal yang melibatkan mahasiswa internasional.
Sejak pemerintahan Trump dilantik pada Januari 2025, beberapa universitas besar di AS telah diperingatkan mengenai pemangkasan dana jika tidak mengubah kebijakan mereka terkait dengan antisemitisme dan inisiatif keberagaman.