Inilah Dampak Tarif 32% Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan dampak kebijakan tarif impor yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, jika Indonesia dikenakan tarif 32%. Menurutnya, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan signifikan.

Mahendra menjelaskan bahwa kontribusi sektor perdagangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia relatif kecil jika dibandingkan dengan negara lain, hanya sekitar 36% hingga 38%. Sementara itu, negara tetangga seperti Singapura memiliki kontribusi ekspor dan impor terhadap PDB yang sangat besar, mencapai sekitar 300%.

“Walaupun nilai tarifnya besar, jika dibandingkan dengan negara lain, dampaknya tidak begitu besar, meskipun tetap ada pengaruh. Sebagai perbandingan, di Singapura itu mencapai 300%, sementara di Malaysia dan Thailand sekitar 125-150%, dan di Filipina serta Vietnam sekitar 90-100%,” ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025, yang dilakukan secara virtual pada Jumat (11/4/2025).

Mahendra juga menambahkan bahwa tingkat keterbukaan ekonomi Indonesia terhadap perdagangan internasional jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Mengenai ekspor Indonesia ke AS, dampak tarif tersebut terhadap perekonomian Indonesia diperkirakan sangat kecil, hanya sekitar 1% dari PDB.

“Ekspor Indonesia, yang bernilai sekitar US$ 250 miliar, memiliki kontribusi 10% terhadap Amerika Serikat. Dari 10% itu, hanya sekitar 35% yang terpengaruh oleh tarif. Dengan kata lain, total pengaruhnya terhadap PDB hanya sekitar 4-5%. Jika tarif yang diterapkan adalah 32%, dampaknya terhadap PDB Indonesia diperkirakan kurang dari 1%,” jelasnya.

Mahendra menyatakan bahwa meskipun tarif yang dikenakan cukup tinggi, dampaknya terhadap perekonomian Indonesia relatif kecil karena sektor perdagangan internasional Indonesia tidak terlalu terekspos, dan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat hanya melibatkan beberapa komoditas tertentu yang sangat sensitif terhadap tarif ini.

Sementara itu, pengenaan tarif 32% saat ini masih ditunda oleh Trump selama 90 hari, dengan tarif impor yang berlaku saat ini hanya 10%. Keputusan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan negosiasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *