Pada 26 September 2024, seorang pakar hukum tata negara menjelaskan bahwa janji politik yang disampaikan oleh calon pejabat publik tidak bisa digugat secara hukum. Menurutnya, janji politik merupakan bagian dari komunikasi politik yang bersifat umum dan tidak termasuk dalam ranah kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum. Oleh karena itu, apabila janji tersebut tidak dipenuhi, masyarakat tidak dapat mengajukan gugatan hukum.
Alasan Janji Politik Tidak Mengikat secara Hukum
Pakar tersebut menambahkan bahwa janji politik tidak termasuk dalam perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur dasar kontrak yang sah, seperti adanya kesepakatan dan pertukaran nilai. Janji politik dianggap sebagai komitmen moral yang bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin. Karena bersifat retorik, janji ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum jika tidak terpenuhi.
Fungsi Janji Politik dalam Kampanye
Janji politik sering kali digunakan sebagai alat untuk menarik dukungan dari pemilih selama kampanye. Calon pejabat publik menyampaikan visi dan misi mereka yang diharapkan dapat direalisasikan jika terpilih. Namun, kenyataannya, beberapa janji tidak selalu bisa dipenuhi karena berbagai faktor, seperti perubahan situasi ekonomi, sosial, atau politik. Meskipun mengecewakan, kondisi ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut secara hukum.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Pemenuhan Janji
Meskipun tidak dapat digugat, pakar tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pemenuhan janji politik melalui partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Pemilih dapat mengevaluasi kinerja pejabat yang terpilih dan menggunakan hak pilih mereka untuk memilih kembali atau tidak pada pemilu berikutnya. Ini menjadi bentuk “sanksi politik” yang dapat diberikan kepada pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
Kesimpulan: Pengawasan Demokrasi Lebih Efektif
Secara keseluruhan, janji politik memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk digugat, namun pengawasan publik dan evaluasi kinerja pejabat tetap menjadi mekanisme yang paling efektif dalam memastikan pemenuhan janji-janji tersebut. Pakar ini mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam menilai janji politik dan lebih aktif dalam proses politik agar dapat mempengaruhi arah kebijakan negara.