Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali baru saja mengumumkan bahwa berkas administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Wayan Koster-Giri Prasta dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memberikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Denpasar pada hari Sabtu.
Menurut Lidartawan, “Kami telah melakukan evaluasi dan menyatakan bahwa kedua pasangan calon memenuhi syarat administrasi yang ditentukan. Namun, ini hanya status administratif dan belum merupakan penetapan resmi.”
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024, yang mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Setelah pengumuman ini, KPU Bali memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan terkait kelengkapan administrasi para calon.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait syarat administrasi. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan yang dilaporkan, kami akan melakukan klarifikasi dan peninjauan ulang,” tambahnya.
Setelah masa tanggapan masyarakat berakhir, KPU Bali akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024, bersamaan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada tanggal 23 September 2024, akan dilaksanakan undian nomor urut calon di Kantor KPU Bali, yang dihadiri oleh pasangan calon dan pendukung mereka, serta disertai dengan deklarasi pemilu damai.
Kampanye Pilkada Bali dijadwalkan mulai 25 September 2024. Mengingat kampanye akan bersamaan dengan Hari Raya Galungan pada 26 September dan Hari Raya Kuningan pada 5 Oktober 2024, KPU Bali akan menangguhkan kegiatan kampanye selama periode tersebut untuk menghormati hari raya keagamaan.
“Kami akan menghormati hari raya besar dengan menghentikan kampanye pada Hari Raya Galungan dan Kuningan. Penjadwalan kampanye akan disesuaikan sesuai dengan koordinasi dengan para peserta pilkada,” jelas Lidartawan.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Bali berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada Bali berlangsung secara transparan dan adil, sambil menghargai nilai-nilai budaya dan agama masyarakat setempat.