Menanti Langkah Nyata: Pajak Karbon Masih dalam Pertimbangan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyerahkan sepenuhnya kewenangan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak karbon kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski regulasi terkait sudah dirancang, hingga kini implementasinya belum dimulai.

Diaz Hendropriyono selaku Wakil Menteri Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa kementeriannya belum ikut serta dalam diskusi mengenai pajak karbon dengan Kementerian Keuangan.Ia menjelaskan bahwa saat ini Kemenkeu masih mengevaluasi urgensi penerapan kebijakan tersebut.

“Sepertinya Kemenkeu sedang mempertimbangkan apakah sudah saatnya pajak karbon diterapkan, atau menunggu hingga skema perdagangan karbon lebih berkembang. Saya tidak mengetahui pasti alasan di balik pertimbangannya,” ujar Diaz ketika ditemui awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Diaz juga menambahkan bahwa KLH telah menyampaikan permohonan kepada Kemenkeu agar regulasi terkait pajak karbon segera diterbitkan. Namun, ia mengakui bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Kemenkeu.

“Kami saat ini hanya bisa menunggu dan melihat perkembangan. Yang jelas, kami berharap ada diskusi lanjutan dengan Kemenkeu mengenai apakah kebijakan ini perlu segera dijalankan, ditunda, atau mungkin ada pendekatan lain. Karena hal ini berkaitan dengan ranah fiskal yang menjadi kewenangan mereka,” jelas Diaz.

Sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, juga pernah menyampaikan rencana untuk bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani guna membicarakan regulasi pajak karbon dan kebijakan emisi sektoral.

Dalam pernyataannya, Hanif berharap Kemenkeu bisa lebih memperhatikan dan menimbang pentingnya penerapan pajak karbon, mengingat kebijakan ini dinilai krusial untuk mendorong investasi besar, terutama dari luar negeri.

“Tadi saya berencana bertemu Ibu Menteri Keuangan untuk berdiskusi,” kata Hanif kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (20/1/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *