MK Percepat Pengumuman Putusan Dismissal, Simak Alasannya!

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 Tahun 2025 mengumumkan adanya revisi penting terkait penanganan perkara Pilkada. Revisi tersebut mencakup percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal, yang awalnya dijadwalkan pada 13 Februari 2025, kini dipercepat menjadi 4 Februari 2025.

Dalam penjelasannya, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa perubahan jadwal tersebut didasari oleh prinsip persidangan cepat atau “speedy trial”. Prinsip ini memungkinkan putusan langsung diumumkan segera setelah perkara selesai diperiksa. “Prinsip kecepatan dalam persidangan sangat kami junjung tinggi. “Syukur Alhamdulillah, Majelis Hakim berhasil menyelesaikan pemeriksaan perkara ini secara efisien dan efektif,” ujar Faiz di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Faiz menambahkan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan pepatah “delayed justice is denied justice”, yang menegaskan bahwa keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang tidak diberikan. Oleh karena itu, MK bertekad untuk tidak memperpanjang waktu pengucapan putusan, sehingga semua pihak yang terlibat dapat segera meraih kepastian hukum yang diperlukan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan.

Walaupun jadwal putusan dismissal yang dipercepat berdekatan dengan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, Faiz menegaskan bahwa penyesuaian jadwal putusan tidak terkait dengan pelantikan tersebut. Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa dan menggabungkannya dengan pelantikan kepala daerah yang perkara hukumnya dihentikan melalui putusan dismissal MK. Penundaan ini mengakibatkan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal yang baru, yakni pada 16 Februari 2025.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri RI telah mengonfirmasi bahwa pelantikan serentak tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disesuaikan pasca putusan MK. Diharapkan, perubahan jadwal ini dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya tumpang tindih antara pengumuman putusan dan pelantikan kepala daerah.

Dengan langkah tersebut, MK menegaskan komitmennya dalam menjaga kecepatan dan efisiensi proses hukum, yang pada akhirnya berdampak positif bagi sistem pemerintahan dan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *