Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru nomor 1 Tahun 2025, mengumumkan perubahan penting terkait jadwal penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu perubahan besar yang diatur dalam peraturan tersebut adalah percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal. Semula, putusan ini dijadwalkan pada 13 Februari 2025, namun kini dipercepat menjadi 4 Februari 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini berlandaskan pada prinsip persidangan “speedy trial” atau persidangan yang cepat. Dengan demikian, apabila suatu perkara telah selesai diperiksa, putusan dapat segera diumumkan. “Ini sesuai dengan prinsip persidangan yang mengutamakan kecepatan. Alhamdulillah, Majelis Hakim bisa memeriksa perkara ini dengan efisien dan efektif,” ujar Faiz di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
Faiz menambahkan bahwa prinsip ini juga sejalan dengan adagium “delayed justice is denied justice” yang berarti keadilan yang tertunda sama saja dengan menolak keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, MK berkomitmen untuk tidak memperlama waktu pengucapan putusan, sehingga para pihak yang terlibat dalam perkara dapat segera mendapatkan kepastian hukum, yang sangat dibutuhkan dalam pembuatan keputusan dan kebijakan.
Meskipun perubahan jadwal putusan dismissal ini berdekatan dengan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, Faiz menegaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat jadwal tersebut tidak berhubungan dengan pelantikan tersebut. Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa dan menggabungkannya dengan pelantikan kepala daerah yang perkaranya dihentikan melalui putusan dismissal MK. Penundaan ini menyebabkan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4 Februari 2025.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri RI mengonfirmasi bahwa pelantikan serentak tersebut akan digelar pada waktu yang telah disesuaikan setelah putusan MK. Perubahan jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih antara pengucapan putusan dan pelantikan kepala daerah.
Dengan langkah ini, MK menunjukkan komitmennya untuk memastikan kecepatan dan efisiensi dalam proses hukum, serta memberikan dampak positif bagi sistem pemerintahan dan masyarakat.