PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi atas pernyataan politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, yang menyentil hakim Djuyamto—tersangka dugaan suap dalam perkara lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Guntur menyinggung latar belakang Djuyamto yang pernah menangani sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk praperadilan, dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada indikasi intervensi dalam persidangan yang melibatkan Hasto.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa tim hukum KPK telah menyampaikan bukti-bukti sesuai prosedur dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Menurutnya, jika ada kekhawatiran terkait campur tangan pihak luar dalam proses hukum, seharusnya hal tersebut dilaporkan secara resmi disertai bukti yang kuat.

Guntur Romli: Djuyamto Bagian dari Jaringan ‘Pengurus Perkara’

Sebelumnya, Guntur Romli menyuarakan kekhawatiran terhadap integritas hakim Djuyamto. Ia mengungkapkan bahwa hakim yang kini jadi tersangka suap itu sebelumnya pernah menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Hasto.

Guntur mengklaim telah sejak lama mengungkap adanya dugaan keberadaan jaringan pengatur perkara di tubuh peradilan, yang melibatkan Djuyamto, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan seorang hakim agung berinisial Y.

Guntur mengaku bahwa kasus yang menjerat Djuyamto semakin menambah kekhawatiran mereka terhadap proses hukum yang dihadapi Hasto. Ia menilai perkara tersebut dipenuhi unsur rekayasa dan bermuatan politis.

Ia menyebut Hasto sebagai korban kriminalisasi politik, dan menuding adanya aktor tersembunyi yang menggunakan jalur hukum untuk tujuan balas dendam.

“Kasus ini mencerminkan kriminalisasi dan rekayasa hukum sebagai bentuk balas dendam politik. Bukti kasus Djuyamto hanya menguatkan dugaan adanya intervensi dari ‘tangan-tangan tersembunyi’ dalam proses peradilan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *