Pemeriksaan Massif Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Kian Terang

https://trimtechketoacvgummies.com

Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Hingga saat ini, sebanyak 147 saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap skandal yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua ahli serta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk pejabat tinggi Pertamina, di antaranya mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Harli menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap direksi Pertamina akan dilakukan jika dianggap perlu oleh penyidik guna mengungkap fakta yang lebih mendalam.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dengan jelas. Dari ratusan saksi yang telah diperiksa, penyidik terus menggali bukti guna menguak aliran dana serta pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, nama-nama seperti Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, dan Edward Corne juga masuk dalam daftar tersangka.

Tak hanya dari internal Pertamina, tersangka lain berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, serta Gading Ramadhan Joedo yang memiliki peran dalam perusahaan terkait. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, dan penyidikan terus berlanjut untuk membongkar skema korupsi yang dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *