PKS Dukung Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah: Pemerintah Dinilai Peduli pada Rakyat Kecil

https://trimtechketoacvgummies.com

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Syaikhu menilai langkah ini sebagai upaya strategis yang bijak untuk menciptakan rasa keadilan serta melindungi daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang saat ini menghadapi tantangan ekonomi yang cukup besar.

Menurut Syaikhu, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan rakyat kecil, dengan cara membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah. Hal ini dinilai tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” ujar Syaikhu dalam keterangan resminya, Rabu (1/1/2025).

Meski demikian, Syaikhu menekankan bahwa implementasi berbagai program insentif sangat penting untuk menopang daya beli masyarakat. Beberapa program seperti bantuan sosial, subsidi listrik, serta insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

PKS, lanjut Syaikhu, akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat dan mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, pemerataan ekonomi dapat tercapai dan kesejahteraan rakyat semakin meningkat.

Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Dimulai 1 Januari 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Hal tersebut diumumkan dalam rapat dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (31/12/2024).

“PPN akan naik menjadi 12 persen, namun hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan PPN sebelumnya. Ini adalah langkah untuk memastikan barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan mampu tetap dikenakan pajak, sementara kebutuhan pokok tetap terjaga,” jelas Prabowo.

Prabowo merinci bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. Sementara itu, barang dan jasa yang sebelumnya sudah dibebaskan atau dikenakan tarif 0 persen, seperti kebutuhan pokok dan layanan dasar, tetap tidak dikenakan PPN.

Paket Stimulus Ekonomi untuk Mendukung Masyarakat

Untuk mendukung daya beli masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun. Paket ini meliputi bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, serta berbagai insentif untuk sektor industri dan UMKM. Selain itu, pajak penghasilan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan diberikan insentif, dan UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh.

Prabowo menegaskan, pemerintah akan terus berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, dengan berpihak kepada kepentingan rakyat dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk selalu berpihak pada rakyat, memastikan kesejahteraan mereka, dan menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan merata,” tegas Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *