Pendidikan Antikorupsi Resmi Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkomitmen untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum nasional. Menurut KPK, telah dicapai kesepakatan bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, untuk menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK).

“Kami telah menyepakati dengan Mendiktisaintek agar pendidikan antikorupsi dimasukkan dalam kurikulum wajib di perguruan tinggi, sehingga seluruh mahasiswa akan mendapatkan pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam acara edutainment antikorupsi yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada 2 Mei 2025.

Ibnu menyebut bahwa beberapa perguruan tinggi telah mulai menyelenggarakan mata kuliah ini. Tujuannya adalah membentuk kesadaran publik yang lebih kuat terhadap bahaya korupsi.

“Harapannya seluruh masyarakat dan pejabat publik di Indonesia memiliki komitmen yang sama untuk menolak korupsi,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya menanamkan pendidikan antikorupsi sejak usia dini. KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkenalkan konsep ini bahkan mulai dari tingkat PAUD.

“Pendidikan karakter antikorupsi perlu dikenalkan sejak kecil, dengan melibatkan guru dan orang tua. Tujuannya adalah membentuk pola pikir dan moral anak agar kelak tumbuh menjadi individu yang menjauhi tindakan koruptif,” jelasnya.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa pembelajaran untuk anak-anak dirancang sesuai usia. Untuk PAUD, pendekatannya bisa melalui cerita atau dongeng, sementara bagi anak-anak SD, media seperti film mulai diperkenalkan.

“Bagi anak-anak PAUD, pendekatannya lewat dongeng. Sedangkan untuk anak SD, kita mulai kenalkan lewat film agar lebih mudah dipahami,” ujarnya.

Wawan juga mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap sektor pendidikan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa membangun kesadaran antikorupsi bukan hanya tanggung jawab KPK semata, melainkan memerlukan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

“Inisiatif ini harus dilaksanakan secara kolektif, bukan hanya oleh KPK,” tutupnya.