Aria Bima, seorang politikus PDIP, mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait aturan perampasan aset jika dianggap mendesak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Aria sebagai respons atas langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang berencana melobi para ketua umum partai politik guna mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Kalau memang ini urgent, kenapa tidak langsung keluarkan Perppu saja? Tidak perlu lobi-lobi dengan ketua umum partai,” ujar Aria dalam sebuah pernyataan di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Minggu (24/11).
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria menegaskan bahwa DPR tetap akan membahas RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Meski begitu, ia mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.
Kesiapan Aparat Hukum Dipertanyakan
Aria juga menyoroti pentingnya kesiapan aparat penegak hukum jika Undang-Undang Perampasan Aset resmi diberlakukan.
“Apakah aparat penegak hukum sudah siap? Semua harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Namun, jika pemerintah merasa ini sangat mendesak, maka keluarkan saja Perppu,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penerbitan Perppu dapat menjadi solusi untuk menghindari perdebatan berkepanjangan. “Dulu Presiden Jokowi bisa, Pak Prabowo juga pasti bisa. Kalau pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Perppu, kami di DPR tinggal menyetujui atau tidak,” lanjutnya.
PDIP Dukung Prinsip Perampasan Aset
Aria menyatakan bahwa PDIP secara prinsip mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Namun, ia menegaskan pentingnya pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, agar tidak ada tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada.
“Kalangan akademisi dan penggiat hukum perlu diundang untuk memberikan masukan sehingga pembahasannya di DPR lebih matang,” ujar Aria.
Strategi Menteri Hukum
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tengah mengupayakan dialog dengan ketua umum partai politik dan anggota DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal ini dilakukan karena RUU tersebut tidak termasuk dalam Prolegnas prioritas 2025. “Kami sedang berdiskusi dengan parlemen dan para ketua umum partai agar pembahasan ini dapat berjalan lancar,” jelas Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11).
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset, namun tidak mendapat perhatian dari DPR.
“Jika nanti Presiden Prabowo mengirim surpres untuk memasukkan RUU ini ke Prolegnas mendatang, kami ingin memastikan bahwa pembahasan akan berlangsung dan tidak terabaikan,” tegas Supratman.