Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada periode April hingga Juni 2025 (Triwulan II-2025).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha nasional.
“Tarif listrik triwulan II tahun 2025 diputuskan tetap sama dengan triwulan I, kecuali pemerintah menetapkan hal lain. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli dan mendukung iklim usaha dalam negeri,” jelas Bahlil melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Sementara itu, pelanggan dari 24 golongan yang menerima subsidi—seperti rumah tangga berpenghasilan rendah, sektor sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—juga tetap mendapatkan subsidi listrik tanpa perubahan tarif.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi makro untuk November 2024 hingga Januari 2025 mengindikasikan seharusnya ada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian guna menjaga kestabilan.
Berikut tarif listrik Triwulan II 2025 untuk 13 golongan non-subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000.000 VA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Tarif ini berlaku selama periode Mei hingga Juni 2025.