Yusril Klarifikasi Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, 22 Oktober 2024 – Pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa tragedi 1998 tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pernyataan tersebut memicu kontroversi dan reaksi beragam dari masyarakat serta berbagai kalangan aktivis HAM.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya berasal dari sudut pandang hukum dan politik. Ia berpendapat bahwa meskipun tragedi 1998 melibatkan pelanggaran HAM, tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria hukum internasional sebagai pelanggaran HAM berat. Yusril mengungkapkan bahwa penting untuk membedakan antara pelanggaran HAM biasa dengan pelanggaran berat yang dapat mengarah pada pertanggungjawaban pidana di pengadilan internasional.

Pernyataan Yusril ini mendapatkan reaksi keras dari sejumlah aktivis HAM yang menilai tragedi 1998 sebagai salah satu pelanggaran HAM terburuk dalam sejarah Indonesia. Mereka menegaskan bahwa banyaknya korban jiwa dan penyiksaan yang terjadi saat itu seharusnya cukup untuk mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran berat. Aktivis juga menyerukan agar pemerintah lebih serius dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Yusril menekankan bahwa dialog terbuka mengenai tragedi tersebut sangat penting untuk menemukan titik temu dan penyelesaian yang adil. Ia mengajak masyarakat untuk berdiskusi dengan kepala dingin dan tanpa prasangka, serta menyarankan agar pemerintah melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai pelanggaran HAM di masa lalu. Menurutnya, langkah ini dapat membantu mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *