Protes Kebijakan! Pengusaha dan Sopir Truk Tuntut Menhub Dicopot

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan sejumlah sopir menggelar aksi protes terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan truk di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2025. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencopotan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

“Kami, para sopir dan pengusaha di sini, meminta kepada Bapak Prabowo untuk mencopot Menteri Perhubungan! Jangan menempatkan orang yang tidak memahami sektor transportasi di posisi ini,” ujar Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (21/3/2025).

Demonstrasi berlangsung di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Sejumlah pengusaha dan sopir truk mengenakan pakaian serba hitam serta membawa spanduk berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Keberatan Pengusaha dan Sopir Truk

Menurut Gemilang, aturan yang melarang truk melintas di jalan tol selama 16 hari berdampak besar pada sektor logistik. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan penurunan drastis dalam pendapatan sopir dan pengusaha.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Aptrindo telah menyampaikan keberatan kepada pihak Kementerian Perhubungan. Namun, menurutnya, Kemenhub hanya berjanji untuk mempertimbangkan masukan tersebut tanpa ada tindak lanjut yang jelas.

Para sopir dan pengusaha truk menantang pejabat Kemenhub, termasuk Menhub Dudy, untuk bertemu langsung dengan mereka dan berdiskusi mengenai dampak kebijakan ini.

“Selama 16 hari, kami tidak bisa bekerja. Sopir kami harus makan, Pak. Pengusaha juga punya kewajiban membayar cicilan,” tegasnya.

Pembatasan Operasional Truk Saat Lebaran

Pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan bagi pengguna jalan lain serta menjaga stabilitas pasokan kebutuhan pokok.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi Kemenhub (@kemenhub151) pada Jumat (21/3), beberapa jenis kendaraan barang yang terkena pembatasan antara lain:

  • Truk dengan sumbu tiga atau lebih
  • Truk dengan kereta tempelan atau gandengan
  • Kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Pembatasan ini mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari aturan ini, seperti:

  • Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas (BBG)
  • Kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis
  • Angkutan barang untuk kebutuhan penanganan bencana alam
  • Truk pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang kebutuhan pokok

Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian harus memiliki surat muatan resmi yang dikeluarkan oleh pemilik barang. Surat ini wajib mencantumkan informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.