OJK Ajak Masyarakat Hati-hati dan Bijak dalam Menggunakan Pinjaman Online Menjelang Libur Nataru

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan pinjaman online (pinjol) menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Hal ini mengingat adanya kemungkinan peningkatan penggunaan pinjol selama periode liburan, yang seringkali berkaitan dengan kebutuhan konsumtif.

OJK mencatat bahwa selama liburan panjang, banyak orang yang memilih pinjol untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti tiket perjalanan, belanja, dan kebutuhan lainnya. Ini mengarah pada lonjakan permintaan pinjaman online. OJK menekankan agar masyarakat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam meminjam, yang bisa membebani kondisi keuangan jangka panjang.

Salah satu pesan yang disampaikan oleh OJK adalah pentingnya membaca dan memahami syarat serta ketentuan yang diberikan oleh penyedia pinjaman online. Beberapa pinjol menawarkan bunga tinggi atau biaya tersembunyi yang dapat merugikan peminjam. OJK mengingatkan agar pengguna pinjol menghindari jebakan bunga tinggi yang dapat merusak stabilitas finansial mereka.

Selain itu, OJK mengingatkan agar masyarakat hanya memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol ilegal yang tidak terdaftar sering kali tidak transparan dan mengenakan bunga yang sangat tinggi. Pengguna pinjol ilegal berisiko kehilangan dana tanpa adanya perlindungan hukum. OJK mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa status legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk meminjam.

OJK mengakui bahwa pinjol bisa menjadi solusi cepat dan praktis bagi yang membutuhkan dana dalam situasi darurat. Namun, pinjol harus digunakan dengan bijak dan hanya untuk kebutuhan yang mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak diperlukan. Dengan pengelolaan keuangan yang hati-hati, masalah finansial di masa depan bisa dihindari.

Menjelang liburan Nataru, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online. Kenaikan permintaan pinjol harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap syarat dan ketentuan yang ada, serta memastikan untuk memilih pinjol yang terdaftar dan terawasi oleh OJK. Dengan cara ini, pinjol bisa dimanfaatkan dengan aman dan bertanggung jawab tanpa membebani kondisi finansial pribadi.