Manajemen Novotel Lombok Resort and Villas telah menerima somasi dari seorang tamu bernama Ahmed Samy Niazy Elgharably, warga negara asing asal Dubai, Uni Emirat Arab. Somasi tersebut dilayangkan setelah Ahmed digigit ular berbisa saat menginap di hotel yang terletak di Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Kuasa Hukum Novotel, Endri Susanto, mengonfirmasi bahwa Ahmed Samy telah mengirimkan somasi kepada manajemen hotel sebanyak dua kali, dan mereka sudah menanggapi somasi tersebut. “Kami telah merespons kedua somasi tersebut. Surat pertama berasal dari Dubai, yang saya tandatangani sebagai jawaban atas somasi tersebut,” kata Endri pada Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Ahmed juga telah melaporkan insiden tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok. Endri memastikan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam proses ini. “Sebagai badan usaha yang taat hukum, kami akan bersikap kooperatif. Jika ada panggilan, kami akan merespons dengan baik,” ujar Endri.
Endri membantah tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahmed. Ia mengklaim bahwa manajemen hotel sudah bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Ahmed selama menginap di Novotel.
Sebagai informasi, Ahmed Samy digigit ular berbisa saat menginap di Novotel Lombok Tengah pada 22 Juli 2024. Meskipun telah hampir setahun, luka akibat gigitan ular di kaki Ahmed masih belum sembuh.
Kuasa hukum Ahmed, Bayu Perdana, mengatakan bahwa kliennya menuntut keadilan dari manajemen hotel karena peristiwa tersebut terjadi di area hotel. “Pihak hotel memang sudah menanggung biaya pengobatan di Indonesia, tetapi setelah kembali ke Dubai, kaki yang digigit ular tersebut belum sembuh dan malah membengkak,” kata Bayu pada Selasa (25/3/2025).
Menurut Bayu, kaki Ahmed yang tak kunjung sembuh tersebut berpotensi memberikan dampak jangka panjang pada kesehatan kliennya, berdasarkan keterangan dokter di Dubai.