mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, mahfud md, memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan presiden terkait kemungkinan memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan hasil curian mereka. mahfud menegaskan bahwa menurut hukum yang berlaku di indonesia, tindakan tersebut tidak dapat diterima. “Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan ini tidak diperbolehkan. siapa pun yang menyetujui hal tersebut bisa dikenakan pasal 55 kuhp,” ujar mahfud saat ditemui di ancol, jakarta utara, pada sabtu (21/12/2024).
lebih lanjut, mahfud menjelaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang dilarang secara tegas dalam hukum negara, dan siapapun yang menghalangi penegakan hukum atau membiarkan korupsi terjadi, meskipun mereka memiliki kewenangan untuk melaporkan, juga bisa dijatuhi sanksi hukum. menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
penyataan ini muncul setelah presiden republik indonesia, joko widodo, mengemukakan pandangannya mengenai kemungkinan memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil curian mereka. dalam pertemuan dengan mahasiswa indonesia di universitas al-azhar, kairo, mesir, pada rabu (18/12/2024), presiden jokowi menyatakan bahwa jika koruptor bersedia mengembalikan hasil korupsi mereka, ada kemungkinan mereka akan mendapatkan pengampunan. “Saudara-saudara, saya sedang memikirkan kemungkinan untuk memberikan peluang bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. kepada para koruptor, atau yang merasa telah mengambil dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, mungkin kita bisa memberi maaf, tetapi kembalikan dulu,” ujar presiden dalam sebuah video yang diunggah oleh youtube setpres, kamis (19/12/2024).
lebih jauh, presiden juga menyatakan bahwa proses pengembalian uang yang dicuri bisa dilakukan dengan cara yang tertutup, tanpa harus diketahui oleh pihak lain. “nanti kita beri kesempatan. caranya bisa dilakukan diam-diam, asal kalian mengembalikannya,” tambahnya.
pernyataan ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat dan para ahli hukum. sebagian pihak berpendapat bahwa memberi kesempatan untuk mengembalikan hasil korupsi bisa menjadi langkah positif untuk mendorong pertanggungjawaban. namun, ada pula yang menganggap kebijakan ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan, terutama korupsi.
mahfud md, yang dikenal konsisten dalam penegakan hukum, mengingatkan bahwa meskipun niat untuk memberikan kesempatan bagi koruptor bisa dimengerti dalam situasi tertentu, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. menurutnya, hukum yang berlaku di indonesia tidak memperbolehkan adanya bentuk pengampunan atau keringanan bagi pelaku korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.
perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kebijakan “kasih kesempatan” yang digagas presiden untuk memperbaiki keadaan sosial, dengan pentingnya menjaga keadilan dan integritas sistem hukum. banyak pihak menilai bahwa langkah paling penting adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut uang rakyat yang dicuri oleh pihak yang seharusnya menjaga kepercayaan publik.