Langgar Aturan, PT TRPN Didenda Rp 2 Miliar atas Pemagaran Laut di Bekasi-

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT TRPN akibat tindakan pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Denda administratif tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.

“PT TRPN telah membongkar pagar laut secara sukarela dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi, serta bersedia membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/3/2025).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran tersebut meliputi reklamasi tanpa izin pada area home base dan sempadan, serta pengerukan alur dan pemagaran laut dengan bambu tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“PT TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda karena melakukan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL,” kata Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN harus membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar, yang telah dilunasi pada Jumat (28/2). Ia juga menyebut bahwa selama proses penyelesaian kasus ini, PT TRPN bersikap kooperatif.

“Denda sudah dibayar penuh hari ini (Jumat). Alhamdulillah, PT TRPN menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KKP telah menyegel proyek reklamasi dan pemasangan pagar laut oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, karena tidak memiliki dokumen PKKPRL. Tindakan ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.