John Baverstock, seorang pria asal Inggris, berhasil memenangkan sengketa warisan senilai 700.000 poundsterling (sekitar Rp 14,7 miliar) setelah menunjukkan bukti rekaman video yang mengungkapkan bagaimana saudara perempuannya memaksa ibu mereka untuk menandatangani surat wasiat. Kasus ini mencuat setelah John, yang berusia 61 tahun, menggugat surat wasiat yang menghapuskan hak warisnya dan memindahkan seluruh harta ibunya, Margaret Baverstock, kepada saudarinya, Lisa.
Dikutip dari The Independent pada Rabu, 5 Maret 2025, terungkap bahwa Margaret, yang saat itu dalam kondisi sangat lemah, dipaksa untuk menandatangani dokumen wasiat tersebut. Dalam rekaman yang diajukan ke pengadilan, terlihat jelas kondisi Margaret yang hampir tak bisa mengedipkan mata saat saksi membacakan isi surat wasiat tersebut. Di dalam video itu, Lisa terlihat memasukkan tangan ibunya ke pena dan menggerakkannya untuk menandatangani surat yang menyatakan dirinya sebagai satu-satunya ahli waris.
Margaret, yang diketahui telah menderita demensia lanjut sejak 2014, serta radang sendi dan infeksi paru-paru, diketahui tidak mampu lagi melakukan aktivitas fisik dengan baik. Bahkan, surat wasiat yang ditandatangani itu merupakan dokumen yang diunduh Lisa dari internet, dengan mencantumkan dirinya sebagai pelaksana dan ahli waris tunggal. Pengadilan kemudian menemukan bahwa Margaret tidak dalam kondisi mental yang memungkinkan untuk memahami isi atau bahkan mengetahui tindakan yang sedang dilakukan saat itu.
Hakim Jane Evans-Gordon, yang memimpin persidangan, menyatakan bahwa penandatanganan wasiat tersebut tidak sah karena Margaret tidak memiliki kapasitas hukum untuk menyetujui atau memahami dokumen tersebut. Hakim menjelaskan, “Dia tidak bisa memegang pena atau menggerakkan tangannya untuk menulis namanya.” Dalam sidang, Lisa membela diri dengan mengatakan bahwa ibunya telah dengan sadar memilih untuk memberikan seluruh harta kepadanya, bahkan menyangkal bahwa ibunya menderita demensia. Ia juga mengklaim bahwa ibunya sudah lama memutuskan untuk tidak memberikan warisan kepada John.
Namun, John membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa dia selalu merawat ibunya, mengunjunginya setiap minggu atau dua minggu sekali hingga akhirnya Lisa melarangnya masuk ke rumah. Sebagai hasilnya, hakim memutuskan bahwa surat wasiat tersebut tidak sah dan memerintahkan pembagian warisan yang adil, yang memenangkan John atas separuh warisan ibunya senilai Rp 14,7 miliar.
Keputusan ini tidak hanya mengungkapkan ketidakadilan dalam pengelolaan warisan, tetapi juga menyoroti pentingnya hak-hak legal dan kapasitas mental dalam membuat keputusan penting seperti penandatanganan wasiat.