WNI Thierry Henry Ditangkap Di AS Gegara Bawa Gepokan Dolar Berbentuk Hitam

Pada tanggal 1 November 2024, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Thierry Henry ditangkap di Amerika Serikat karena membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak biasa. Penangkapan ini memicu perhatian publik dan media internasional.

Thierry Henry ditangkap di bandara internasional saat hendak terbang ke luar negeri. Petugas keamanan menemukan segepok uang tunai berwarna hitam yang mencolok saat melakukan pemeriksaan bagasi. Uang tersebut terdiri dari ribuan dolar AS, dan penampilannya yang tidak biasa membuat petugas mencurigai asal-usulnya.

Setelah penangkapan, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul uang tersebut. Thierry mengklaim bahwa uang itu merupakan hasil dari transaksi bisnis yang sah, tetapi petugas tidak begitu yakin dan memutuskan untuk menahan dia sementara waktu untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Berita penangkapan Thierry langsung menarik perhatian media dan publik. Banyak yang mempertanyakan keamanan bandara dan bagaimana uang dalam jumlah besar bisa lolos dari pemeriksaan sebelumnya. Selain itu, beberapa netizen menyatakan keprihatinan tentang dampak negatif penangkapan ini terhadap citra WNI di luar negeri.

Konsulat Jenderal Indonesia di AS telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden ini. Mereka menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Thierry dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum. Sementara itu, pihak berwenang AS menegaskan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, akan diperlakukan sama di mata hukum.

Dengan perkembangan ini, kasus Thierry Henry menjadi perhatian luas, dan banyak yang menantikan kelanjutan penyelidikan yang akan menentukan nasibnya ke depan.

Polisi Bandara AS Amankan WNI yang Diduga Terlibat Pemalsuan Uang

Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan pemalsuan uang setelah aparat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menemukan sejumlah besar uang kertas palsu dalam koper pelaku di Bandara Internasional Washington Dulles.

Berdasarkan laporan resmi dari situs CBP pada Rabu (30/10/2024), petugas menahan Tuma Thierry Henry (50), seorang WNI, dengan tuduhan terkait pemalsuan uang. Ditemukan tiga bendel uang kertas dengan total nilai sekitar 28.500 dolar AS yang menyerupai mata uang AS.

Uang palsu ini disamarkan dalam tiga bendel: dua di antaranya berwarna hitam, sementara yang lainnya berwarna putih. Ukuran dan tekstur kertas tersebut menyerupai uang asli AS dan bahkan tampak semakin mirip ketika disinari dengan cahaya ultraviolet.

Menurut penjelasan pelaku, kertas hitam tersebut dapat diubah menjadi mata uang AS melalui proses kimia. Pelaku diduga menjelaskan bahwa uang kertas tersebut bisa “dicuci” untuk menampilkan mata uang asli, dan ia menawarkan untuk menjualnya dengan harga diskon kepada korban, membuatnya seolah-olah uang kertas itu sah.

Henry tiba di Washington Dulles dari Lome, Togo pada Rabu malam. Saat pemeriksaan bagasi, petugas CBP menemukan tiga bendel kertas yang menyerupai uang dolar AS: dua berwarna hitam dan satu berwarna putih, semuanya dengan tanda “Seratus.” Petugas menghitung 285 lembar kertas dalam bendel tersebut yang ukurannya sangat menyerupai uang kertas AS.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut dengan sinar ultraviolet, petugas melihat bahwa kertas-kertas ini memperlihatkan gambar yang menyerupai bagian depan dan belakang uang kertas 100 dolar AS. Petugas segera menyita uang kertas tersebut dan menyerahkan Henry ke Kepolisian MWAA untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski ada tuntutan pidana, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga terbukti di pengadilan. Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Wilayah Washington DC, Marc E. Calixte, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap skema seperti ini.

“Organisasi kriminal terus menjalankan skema penipuan seperti uang hitam untuk menipu masyarakat, termasuk warga AS,” ujar Calixte. “Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan berdedikasi dalam melindungi warga Amerika dari skema penipuan keuangan lintas negara dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membawa pelakunya ke pengadilan,” tambahnya.