UU Pilkada Digugat: Usulan Kotak Kosong untuk Semua Daerah

UU Pilkada Digugat

JAKARTA – Tiga advokat dari Jakarta dan Tangerang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendesak agar opsi kotak kosong tersedia dalam kertas suara di semua daerah, bukan hanya di daerah dengan calon tunggal.

Advokat yang terdiri dari Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, mengajukan permohonan ini pada Jumat, 6 September 2024. Mereka meminta agar pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa surat suara harus mencantumkan foto, nama, nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai pilihan suara kosong.

Selain itu, mereka juga meminta agar MK merevisi Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 untuk memungkinkan pemilih mencoblos kolom kotak kosong di surat suara, serta menghitungnya sebagai suara sah.

Gugatan ini telah terdaftar di sistem permohonan uji materi MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Raziv Barokah menjelaskan bahwa pengajuan uji materi ini adalah bentuk protes terhadap kandidat Pilkada serentak 2024 yang diusulkan oleh partai politik. Ia menilai banyak partai politik mencalonkan kandidat kepala daerah yang tidak sesuai dengan harapan atau aspirasi masyarakat.

“Partai politik tampaknya gagal memahami kehendak rakyat dan tidak menyajikan pilihan yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat. Ini seharusnya menjadi refleksi dalam surat suara agar rakyat bisa memilih berdasarkan kehendak mereka sendiri,” ujar Raziv dalam diskusi daring yang diadakan oleh Constitutional Democracy Initiative (Consid) pada Minggu.

Raziv menambahkan bahwa situasi ini tidak hanya terjadi di daerah dengan calon tunggal, tetapi juga di daerah dengan lebih dari satu atau dua pasangan calon. Ia mengkritik cara partai politik dalam mengusung calon yang mungkin tidak dikenal atau bahkan tidak sesuai dengan keinginan warga.

“Apa tujuan sebenarnya dari partai politik? Apakah mereka berfungsi untuk kepentingan masyarakat dan negara? Faktanya, pemilihan calon kepala daerah mereka sering kali tidak mencerminkan keinginan rakyat,” ujar Raziv dengan tegas.

Dengan demikian, Raziv dan rekan-rekannya meminta agar kotak kosong disediakan dalam setiap surat suara Pilkada untuk memberikan opsi bagi pemilih yang tidak setuju dengan kandidat yang ada.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Di daerah-daerah ini, kotak kosong akan menjadi salah satu pilihan pada kertas suara yang akan dipilih oleh pemilih pada 27 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *