Wamendagri Soroti Pelanggaran Pengangkatan ASN di Daerah, Minta DPR Lakukan Pendalaman

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Komisi II DPR RI untuk lebih mendalami persoalan terkait pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja di Jakarta, Senin, menyusul masih ditemukannya praktik pengangkatan pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Ribka menegaskan bahwa proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus mengacu pada jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian PANRB.

Ribka menyebut, batas waktu pengangkatan CPNS adalah Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025. Ia mengingatkan gubernur dan kepala daerah untuk patuh terhadap instruksi tersebut. Meski demikian, masih ada daerah yang tetap melakukan pengangkatan PPPK walaupun penyelesaian pegawai kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) telah dinyatakan selesai secara nasional. Beberapa daerah bahkan belum mengusulkan formasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pendalaman oleh Komisi II DPR RI agar rekrutmen ASN dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ribka mengingatkan bahwa ketidakdisiplinan dalam proses ini berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi dan pengelolaan anggaran negara. Sebagai informasi, K1 dan K2 merujuk pada tenaga honorer lama, di mana K1 mendapat pembiayaan resmi dari APBN atau APBD, sedangkan K2 tidak. Pemerintah telah menyelesaikan status mereka, sehingga daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkatan baru di luar jalur CPNS atau PPPK.