Dua Pejabat Perusahaan Ditahan KPK, Skandal Kredit LPEI Terungkap

KPK secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kedua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM), serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta (SMD). Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, mulai 20 Maret hingga 8 April 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan pihak debitur PT Petro Energy. Sejak awal, telah terjadi kesepakatan untuk mempermudah pencairan kredit, meskipun PT Petro Energy dinilai tidak layak mendapatkannya. Bahkan, meskipun terdapat laporan dari internal LPEI yang menyatakan ketidakwajaran dalam pemberian kredit, Direktur LPEI tetap menginstruksikan pencairan dana tersebut. Dugaan semakin menguat setelah ditemukan bahwa PT Petro Energy memalsukan dokumen purchase order dan faktur sebagai dasar pencairan kredit.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai 18,07 juta dolar AS serta 594,144 miliar rupiah. Skandal ini menunjukkan bagaimana konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal dapat membuka celah bagi tindak pidana korupsi dalam lembaga keuangan negara. Dengan penahanan dua tersangka ini, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.