OJK Imbau Masyarakat Bijak Menggunakan Pinjol Jelang Libur Nataru

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan pinjaman online (pinjol) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Imbauan ini disampaikan mengingat banyaknya potensi peningkatan penggunaan pinjol di kalangan masyarakat selama periode libur, yang sering kali diiringi dengan kebutuhan konsumtif.

OJK mengungkapkan bahwa selama liburan panjang, banyak masyarakat yang cenderung memanfaatkan pinjol untuk memenuhi kebutuhan liburan, seperti membeli tiket perjalanan, berbelanja, hingga kebutuhan lainnya. Hal ini menyebabkan tingginya permintaan terhadap pinjaman online. OJK meminta agar masyarakat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengajukan pinjaman yang bisa membebani keuangan jangka panjang.

Salah satu pesan penting dari OJK adalah agar masyarakat selalu membaca dan memahami dengan jelas syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh penyedia pinjaman online. Beberapa pinjol menawarkan bunga yang sangat tinggi atau biaya tersembunyi yang dapat memberatkan peminjam. OJK menekankan agar pengguna pinjol tidak terjebak dalam jebakan utang berbunga tinggi, yang dapat mengganggu stabilitas keuangan mereka.

Selain itu, OJK juga mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol ilegal yang tidak terdaftar sering kali tidak transparan dalam memberikan informasi, serta memiliki bunga yang sangat tinggi. Pengguna pinjol ilegal berisiko kehilangan dana mereka tanpa adanya perlindungan hukum. OJK mendorong masyarakat untuk memeriksa status legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

OJK mengakui bahwa pinjol dapat menjadi solusi praktis dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak. Namun, OJK juga mengingatkan agar pinjol digunakan dengan bijak, hanya untuk kebutuhan yang benar-benar penting, dan tidak untuk konsumsi yang bersifat tidak mendesak. Mengelola keuangan dengan hati-hati akan membantu menghindari masalah keuangan di masa depan.

Jelang libur Nataru, OJK meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan pinjaman online. Peningkatan permintaan pinjol harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap syarat dan ketentuan yang ditawarkan, serta pastikan memilih pinjol yang terdaftar dan terawasi oleh OJK. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan aman dan bertanggung jawab tanpa membebani keuangan pribadi.