Hasto Kristiyanto Sampaikan Eksepsi, Bongkar Operasi Politik di Balik Dakwaan

https://trimtechketoacvgummies.com

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa eksepsi yang akan disampaikan terdiri dari dua dokumen, yakni eksepsi pribadi Hasto dan eksepsi dari tim penasihat hukum. Febri menyatakan bahwa eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan mengungkap bagaimana dirinya menjadi sasaran operasi politik hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Sementara itu, eksepsi tim hukum yang mencapai 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum dalam persidangan.

Febri menegaskan bahwa meskipun materi eksepsi mengkritisi banyak aspek dakwaan, tim hukum tetap menghormati tugas Jaksa Penuntut Umum KPK serta menjunjung tinggi independensi Majelis Hakim. Pihaknya berharap sidang ini berjalan adil dan bebas dari intervensi. Sementara itu, anggota kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa eksepsi ini bukan sekadar pembelaan individu, melainkan bentuk perlawanan hukum oleh PDI Perjuangan terhadap segala bentuk pembungkaman demokrasi dengan dalih pemberantasan korupsi. Dalam eksepsi, tim hukum akan menyoroti berbagai pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyidik KPK, mulai dari tidak sahnya penyidikan hingga penerapan pasal obstruction of justice yang dinilai kabur.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, ia juga diduga meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan. Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak lainnya memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu DPR dari Dapil Sumatera Selatan I. Dengan dakwaan tersebut, Hasto berpotensi dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta beberapa pasal dalam KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *