Pada tanggal 21 Desember 2024, sebuah kasus tragis terjadi di Palembang, yang melibatkan dugaan pemberian jamu beracun oleh Rika, seorang wanita berusia 32 tahun, terhadap adik iparnya. Polisi mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan dengan dalih memberikan jamu yang konon dapat menyembuhkan penyakit. Namun, tragisnya, korban meninggal dunia setelah mengonsumsi jamu tersebut.
Rika awalnya mengaku memberi jamu kepada adik iparnya sebagai bentuk perhatian, dengan alasan bahwa korban sedang sakit. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti yang mengarah pada adanya niat jahat di balik pemberian jamu tersebut. Rika diduga telah mencampurkan zat berbahaya dalam ramuan jamu yang diberikan kepada korban, yang menyebabkan kematian.
Menurut keterangan polisi, korban, yang bernama Rizki, pada awalnya merasa tidak enak badan dan memutuskan untuk mencoba jamu yang diberikan oleh Rika. Beberapa jam setelah meminum jamu tersebut, Rizki mengalami keracunan berat dan akhirnya meninggal dunia. Kejanggalan dalam kejadian ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Setelah diinterogasi, Rika mengaku bahwa ia memiliki masalah pribadi dengan korban. Rika diduga merasa kesal karena beberapa masalah keluarga, yang mungkin menjadi motif di balik tindakannya. Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini pun terkejut dan menuntut agar pihak berwenang menuntut Rika dengan hukum yang setimpal atas perbuatannya.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian, yang berusaha mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk memastikan motif dan cara kerja pembunuhan tersebut. Keluarga korban berharap agar keadilan segera ditegakkan, dan Rika mendapatkan hukuman yang layak atas perbuatannya. Kasus ini mengguncang masyarakat Palembang, yang mengecam tindakan kejam tersebut.