Kecurangan Terbongkar! Pabrik MinyaKita di Karawang Ditutup karena Kurangi Isi Kemasan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri berhasil menutup salah satu produsen MinyaKita yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi isi produk yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Karawang.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai pengurangan isi MinyaKita. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri langsung mengirimkan tim ke lokasi produksi yang awalnya berada di Depok. Namun, saat tim tiba, pabrik tersebut telah ditutup.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan lokasi pabriknya ke kawasan Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat. Pabrik inilah yang kemudian disegel oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri.

Dalam proses penutupan, sebanyak 140 karton MinyaKita yang volumenya kurang dari satu liter serta 32.284 botol kosong berukuran 750-800 mL berhasil disita.

“PT AEGA baru pindah ke lokasi ini sekitar satu bulan yang lalu. Kami menemukan banyak botol berukuran 750 mL yang rencananya akan digunakan untuk produksi MinyaKita,” ujar Budi saat berada di lokasi, Kamis (13/3/2025).

“Namun, sebelum sempat diproduksi, tim pengawas berhasil mengungkap aksi curang ini. Oleh karena itu, perusahaan ini tidak diizinkan beroperasi lagi,” tambahnya.

Alasan di balik pengurangan isi MinyaKita sendiri terkait dengan skema domestic market obligation (DMO), di mana perusahaan yang ingin mengekspor CPO (Crude Palm Oil) diwajibkan menyalurkan minyak goreng rakyat untuk memenuhi kebutuhan domestik. Namun, karena pasokan dari DMO terbatas, beberapa produsen nakal mencampurnya dengan minyak komersial yang lebih mahal dan mengurangi isi kemasan untuk menghindari kerugian.

“Karena pasokan DMO terbatas, sementara kebutuhan minyak goreng rakyat mencapai 257.000 ton per bulan, produsen ini menggunakan minyak komersial dan mengurangi takaran agar tetap mendapatkan keuntungan,” jelas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *