Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan memaparkan semua fakta secara jelas. Setelah pembacaan dakwaan, pihaknya juga akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama. Keduanya merupakan bagian dari 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak tertentu secara tidak sah. Selain itu, mereka juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.