Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan tengah mempertimbangkan kebijakan baru yang membatasi kunjungan warga asing dari 43 negara, termasuk Rusia. Laporan dari New York Times (NYT) mengungkapkan bahwa langkah ini mencakup larangan perjalanan yang lebih luas dibandingkan kebijakan sebelumnya yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump pada periode pertamanya. Rencana tersebut mencakup tiga kategori pembatasan, dengan 11 negara masuk dalam “daftar merah,” yang berarti pelancong dari negara-negara tersebut akan dilarang sepenuhnya memasuki AS. Negara-negara dalam kategori ini termasuk Afghanistan, Iran, Korea Utara, Sudan, Suriah, Yaman, dan lainnya.
Selain itu, 10 negara lainnya, termasuk Rusia, Pakistan, Myanmar, dan Belarus, akan dimasukkan dalam “daftar jingga.” Warga dari negara-negara ini masih diperbolehkan masuk ke AS, tetapi hanya untuk tujuan bisnis dengan persyaratan visa yang lebih ketat. Mereka tidak dapat mengajukan visa imigrasi atau wisata, serta diwajibkan mengikuti wawancara langsung dalam proses pengajuan visa. Sementara itu, 22 negara lain, termasuk Kamboja dan beberapa negara Afrika, dimasukkan dalam “daftar kuning,” yang berarti mereka diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem keamanan dan berbagi informasi dengan AS terkait pelancong mereka.
Meskipun alasan spesifik di balik kebijakan ini belum sepenuhnya jelas, pemerintah AS dikabarkan menargetkan negara-negara yang dianggap tidak kooperatif dalam hal keamanan perjalanan. Saat ini, daftar pembatasan tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Departemen Luar Negeri dan instansi terkait sebelum diserahkan ke Gedung Putih untuk disesuaikan. Sebelumnya, Trump menerapkan kebijakan larangan perjalanan serupa pada 2017, yang kemudian dicabut oleh Joe Biden pada 2021.