Pemeriksaan Massif Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Kian Terang

Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Hingga saat ini, sebanyak 147 saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap skandal yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua ahli serta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk pejabat tinggi Pertamina, di antaranya mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Harli menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap direksi Pertamina akan dilakukan jika dianggap perlu oleh penyidik guna mengungkap fakta yang lebih mendalam.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dengan jelas. Dari ratusan saksi yang telah diperiksa, penyidik terus menggali bukti guna menguak aliran dana serta pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, nama-nama seperti Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, dan Edward Corne juga masuk dalam daftar tersangka.

Tak hanya dari internal Pertamina, tersangka lain berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, serta Gading Ramadhan Joedo yang memiliki peran dalam perusahaan terkait. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, dan penyidikan terus berlanjut untuk membongkar skema korupsi yang dilakukan.

Tom Lembong Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan memaparkan semua fakta secara jelas. Setelah pembacaan dakwaan, pihaknya juga akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama. Keduanya merupakan bagian dari 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak tertentu secara tidak sah. Selain itu, mereka juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.