WNI Thierry Henry Ditangkap Di AS Gegara Bawa Gepokan Dolar Berbentuk Hitam

Pada tanggal 1 November 2024, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Thierry Henry ditangkap di Amerika Serikat karena membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak biasa. Penangkapan ini memicu perhatian publik dan media internasional.

Thierry Henry ditangkap di bandara internasional saat hendak terbang ke luar negeri. Petugas keamanan menemukan segepok uang tunai berwarna hitam yang mencolok saat melakukan pemeriksaan bagasi. Uang tersebut terdiri dari ribuan dolar AS, dan penampilannya yang tidak biasa membuat petugas mencurigai asal-usulnya.

Setelah penangkapan, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul uang tersebut. Thierry mengklaim bahwa uang itu merupakan hasil dari transaksi bisnis yang sah, tetapi petugas tidak begitu yakin dan memutuskan untuk menahan dia sementara waktu untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Berita penangkapan Thierry langsung menarik perhatian media dan publik. Banyak yang mempertanyakan keamanan bandara dan bagaimana uang dalam jumlah besar bisa lolos dari pemeriksaan sebelumnya. Selain itu, beberapa netizen menyatakan keprihatinan tentang dampak negatif penangkapan ini terhadap citra WNI di luar negeri.

Konsulat Jenderal Indonesia di AS telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden ini. Mereka menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Thierry dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum. Sementara itu, pihak berwenang AS menegaskan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, akan diperlakukan sama di mata hukum.

Dengan perkembangan ini, kasus Thierry Henry menjadi perhatian luas, dan banyak yang menantikan kelanjutan penyelidikan yang akan menentukan nasibnya ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *