Mantan Pejabat MA Terima Rp 1 Miliar untuk Suap Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

https://trimtechketoacvgummies.com

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), diduga terlibat dalam persiapan pemberian suap senilai Rp 5 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk para hakim agung yang menangani kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur, putra seorang anggota DPR yang terjerat kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban.

Dana suap Rp 5 miliar itu dikabarkan berasal dari Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Menurut keterangan, Lisa menawarkan imbalan tersebut kepada para hakim yang menangani perkara kasasi, sementara ZR yang kini telah purnatugas, direncanakan menerima bagian sebesar Rp 1 miliar.

“Berdasarkan catatan yang diberikan LR (Lisa Rahmat) kepada ZR, disebutkan bahwa dana Rp 5 miliar tersebut dialokasikan untuk hakim agung berinisial S, A, dan S yang mengurus perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Meskipun begitu, Abdul mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, uang tersebut belum sampai ke tangan hakim agung. Ia menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi terkait pertemuan ZR dengan seorang hakim.

“LR berkomunikasi langsung dengan ZR terkait rencana ini. ZR memang mengaku pernah bertemu dengan seorang hakim, tetapi kami masih mendalami apakah pertemuan tersebut benar terjadi atau tidak,” tambah Abdul.

ZR dan LR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang bertujuan mempengaruhi putusan kasasi agar bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. Mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi melalui persekongkolan untuk melancarkan proses suap.

Abdul menjelaskan bahwa LR meminta bantuan ZR untuk melobi hakim agung agar memutuskan Ronald tidak bersalah di tingkat kasasi. LR disebutkan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim, sementara ZR akan menerima Rp 1 miliar sebagai imbalan.

Dengan bukti awal yang cukup, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. ZR dikenakan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak pidana korupsi, merujuk pada Pasal 12B jo. Pasal 18 dari undang-undang tersebut.

Di sisi lain, LR, yang kini telah ditahan terkait kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan pasal serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *