Empat nelayan asal Indonesia mengajukan gugatan terhadap perusahaan makanan laut ternama asal Amerika Serikat, Bumble Bee Seafoods, atas dugaan eksploitasi dan kerja paksa di kapal penangkap ikan. Gugatan ini diajukan pada Rabu, 13 Maret 2025, dan disebut sebagai kasus pertama yang membawa isu kerja paksa di industri perikanan ke ranah hukum Amerika.
Menurut perwakilan hukum para nelayan, perusahaan yang berbasis di San Diego, California, ini dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia. Aturan tersebut memungkinkan korban yang bukan warga negara AS untuk menggugat perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik kerja paksa.
Meskipun gugatan telah diajukan, pihak Bumble Bee Seafoods memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait proses hukum yang masih berlangsung.
Kisah Para Nelayan: Kekerasan dan Kondisi Kerja yang Tidak Manusiawi
Para nelayan yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka bekerja di kapal-kapal milik perusahaan China yang menjadi bagian dari rantai pasok Bumble Bee. Berdasarkan keterangan yang diberikan, mereka mengalami kekerasan fisik, jam kerja yang tidak manusiawi, serta kondisi kehidupan yang memprihatinkan.
Salah satu korban, Akhmad, mengaku sering mendapat pukulan dari kapten kapal menggunakan kait logam, bahkan ketika dirinya sedang terluka akibat pekerjaan. Sementara itu, nelayan lain bernama Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan perawatan medis meskipun mengalami luka bakar parah akibat terkena minyak panas. Bahkan, ia tetap dipaksa bekerja agar bisa membayar biaya makan di kapal.
Syafi’i juga mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan, ia harus menyerahkan hampir setengah dari gajinya yang hanya sebesar 320 dolar AS (sekitar Rp 5,2 juta) untuk melunasi tagihan makanan serta berbagai biaya lainnya. Para nelayan ini juga mengaku sempat berusaha mogok kerja dan meminta dipulangkan, namun ancaman denda dan utang membuat mereka tidak memiliki pilihan lain selain tetap bekerja di kapal yang melaut selama berbulan-bulan.
Gugatan Menuntut Ganti Rugi dan Reformasi Sistem
Dalam gugatan yang diajukan, empat nelayan tersebut—Syafi’i, Akhmad, Angga, dan Muhammad Sahrudin—menuntut ganti rugi finansial atas upah yang belum dibayarkan serta penderitaan fisik dan mental yang mereka alami. Namun, lebih dari sekadar kompensasi, mereka juga mendesak adanya perubahan sistemik dalam industri perikanan global.
Menurut perwakilan hukum mereka, Agnieszka Fryszman, praktik eksploitasi seperti ini sudah menjadi rahasia umum di industri perikanan. Bahkan, sejak tahun 2020, laporan mengenai kerja paksa dan kondisi kerja yang tidak manusiawi dalam rantai pasokan ikan tuna telah beredar luas. Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar perusahaan seperti Bumble Bee Seafoods memastikan kapal-kapal dalam jaringan pemasok mereka memiliki standar kesejahteraan pekerja yang layak, termasuk ketersediaan perawatan medis dan akses komunikasi bagi kru kapal.
“Saya hanya ingin keadilan, baik untuk diri saya sendiri maupun teman-teman saya yang masih terjebak di luar sana,” ungkap Muhammad Syafi’i dalam wawancara dari Yogyakarta.
Industri Perikanan dan Masalah Ketenagakerjaan
Kasus eksploitasi tenaga kerja di industri perikanan global bukanlah hal baru. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pada tahun 2021 diperkirakan ada lebih dari 128.000 pekerja yang terjebak dalam sistem kerja paksa di sektor perikanan. Namun, angka ini kemungkinan jauh lebih besar mengingat minimnya pengawasan serta lemahnya penegakan hukum di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, banyak nelayan yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah direkrut oleh perantara dengan janji penghasilan tinggi. Namun, kenyataannya, mereka justru menghadapi eksploitasi dan kondisi kerja yang keras.
Pada tahun 2016, Kongres AS telah mengesahkan undang-undang yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menindak tegas produk hasil kerja paksa. Namun, kasus yang terus bermunculan menunjukkan bahwa praktik ini masih sulit diberantas sepenuhnya.
Masih Trauma dan Menolak Kembali ke Laut
Hingga kini, Syafi’i masih merasakan trauma akibat pengalaman buruknya di kapal berbendera China, Lu Rong Yuan Yu 211. Setelah kembali ke Indonesia pada Juli 2022, ia harus menjalani serangkaian operasi medis untuk mengobati luka bakarnya. Namun, kondisinya masih jauh dari pulih. Ia mengaku tidak bisa mengangkat beban berat dan masih merasakan sakit akibat luka yang belum sepenuhnya sembuh.
Meskipun telah menerima kompensasi sebesar 6.000 dolar AS (sekitar Rp 98 juta) dari perusahaan perantara yang menempatkannya di pekerjaan tersebut, Syafi’i mengatakan bahwa ia tidak akan pernah kembali bekerja di kapal.
“Saya tidak akan pernah lagi bekerja di kapal, tidak peduli berapa pun jumlah uang yang ditawarkan,” tegasnya.
Kini, ia ingin membagikan pengalamannya kepada nelayan lain agar mereka tidak mengalami nasib yang sama. Menurutnya, banyak pekerja yang tidak mengetahui kondisi sebenarnya di kapal-kapal tersebut karena minimnya informasi yang tersedia sebelum mereka berangkat bekerja.
Kesimpulan
Gugatan hukum yang diajukan oleh para nelayan Indonesia ini menjadi sorotan baru dalam perjuangan melawan kerja paksa di industri perikanan global. Kasus ini juga menegaskan pentingnya peran perusahaan besar dalam memastikan rantai pasokan mereka bebas dari eksploitasi pekerja.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran global mengenai isu ketenagakerjaan di sektor perikanan, diharapkan akan ada langkah konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan, untuk melindungi hak-hak para pekerja di industri ini.