Pada tanggal 6 November 2024, kabar mengejutkan datang dari dunia olahraga Indonesia. Seorang eks-pemain timnas U-23, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemain potensial, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Menurut keterangan polisi, mantan pemain tersebut diciduk setelah dilakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran obat terlarang yang telah meresahkan masyarakat. Polisi mengungkapkan bahwa pemain tersebut, yang kini sudah tidak aktif bermain di liga profesional, diduga menjadi salah satu penghubung dalam distribusi obat-obatan terlarang tersebut. Penangkapan dilakukan di kediamannya setelah polisi mendapatkan bukti yang cukup.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket obat-obatan yang terindikasi sebagai jenis narkotika dan obat berbahaya lainnya. “Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan tes untuk memastikan jenis obat tersebut,” kata Kapolres Cianjur, dalam konferensi pers setelah penangkapan.
Kasus ini tentu saja memberikan dampak besar, baik bagi korban yang terlibat maupun citra olahraga Indonesia. Mantan pemain yang pernah mengenakan jersey Timnas U-23 ini sebelumnya diharapkan bisa berkontribusi lebih bagi perkembangan sepak bola tanah air. Namun, perbuatannya ini justru merusak karier yang telah dibangunnya.
Hingga saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan mendalami jaringan yang lebih luas terkait peredaran obat haram di Cianjur. Tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan kemungkinan akan dikenakan pasal tentang peredaran narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman yang berat.