ICJ Gelar Sidang Terbuka Bahas Kewajiban Israel atas Wilayah Palestina

Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan akan menggelar sidang terbuka guna membahas kewajiban Israel terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, serta pihak ketiga terkait wilayah Palestina yang diduduki. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 April 2025, di Istana Perdamaian, Den Haag. Proses ini berawal dari permintaan pendapat konsultatif yang menarik perhatian luas dari berbagai negara serta organisasi internasional.

Sebanyak 45 negara telah mengajukan pernyataan resmi dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Presiden ICJ pada 23 Desember lalu. Sebagai pengecualian, Uni Afrika diberikan tambahan waktu untuk menyerahkan pernyataannya. Negara-negara yang turut serta dalam pengajuan pernyataan ini berasal dari berbagai kawasan, termasuk Chile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat, dan Palestina.

Selain itu, sejumlah organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Liga Arab juga turut memberikan perspektif mereka dalam kasus ini. Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, dokumen pernyataan tertulis dapat dipublikasikan setelah tahap persidangan lisan dimulai.

Di sisi lain, Israel juga menghadapi gugatan genosida di ICJ akibat serangannya di Jalur Gaza sejak Oktober 2023, yang telah menyebabkan lebih dari 50.000 warga Palestina tewas serta menghancurkan sebagian besar infrastruktur di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi perhatian dunia dan diharapkan membawa kejelasan atas kewajiban hukum Israel di hadapan masyarakat internasional.

Human Rights Watch Sebut Perang Israel Di Gaza Sebuah Genosida

Jakarta – Laporan terbaru dari organisasi hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch (HRW), menyebutkan bahwa perang yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok militan Hamas di Gaza telah memenuhi unsur-unsur genosida. Laporan ini merujuk pada serangan militer Israel yang dinilai telah menargetkan warga sipil secara sistematis, serta infrastruktur sipil di wilayah Gaza, yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Alasan Human Rights Watch Menyebutnya Sebagai Genosida
Dalam laporan yang diterbitkan hari ini, HRW mengungkapkan bahwa serangan Israel terhadap wilayah sipil di Gaza, termasuk rumah, sekolah, rumah sakit, dan pasar, tidak hanya merusak infrastruktur tetapi juga menyebabkan kematian massal yang tidak sebanding dengan tujuan militer yang sah. Organisasi ini mengutip bukti-bukti dari lokasi serangan dan wawancara dengan saksi mata yang menunjukkan bahwa serangan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dan tidak membedakan antara sasaran militer dan sipil. HRW menilai tindakan ini sebagai upaya untuk menghilangkan sebagian besar populasi Palestina di Gaza.

Pernyataan Pemerintah Israel dan Respons Internasional
Pemerintah Israel melalui juru bicaranya membantah tuduhan genosida tersebut, menyatakan bahwa operasi militer mereka di Gaza adalah bagian dari upaya untuk melawan terorisme yang dilakukan oleh Hamas, yang dianggapnya sebagai organisasi teroris. Israel juga menegaskan bahwa mereka telah berusaha menghindari korban sipil sebanyak mungkin dengan mengeluarkan peringatan sebelum serangan. Namun, berbagai negara dan organisasi internasional lainnya mulai mendesak adanya penyelidikan independen terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini.

Dampak Bagi Penduduk Gaza dan Upaya Penyelesaian Konflik
Sejak awal konflik, ribuan warga Gaza telah kehilangan nyawa, dan ratusan ribu lainnya terpaksa mengungsi akibat serangan udara dan darat. HRW menekankan bahwa krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza semakin memburuk, dengan kebutuhan dasar seperti makanan, air, dan perawatan medis yang semakin sulit didapatkan. Upaya internasional untuk menengahi gencatan senjata terus dilakukan, namun jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan masih terjalin sangat sulit.