Dua Pejabat Perusahaan Ditahan KPK, Skandal Kredit LPEI Terungkap

KPK secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kedua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM), serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta (SMD). Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, mulai 20 Maret hingga 8 April 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan pihak debitur PT Petro Energy. Sejak awal, telah terjadi kesepakatan untuk mempermudah pencairan kredit, meskipun PT Petro Energy dinilai tidak layak mendapatkannya. Bahkan, meskipun terdapat laporan dari internal LPEI yang menyatakan ketidakwajaran dalam pemberian kredit, Direktur LPEI tetap menginstruksikan pencairan dana tersebut. Dugaan semakin menguat setelah ditemukan bahwa PT Petro Energy memalsukan dokumen purchase order dan faktur sebagai dasar pencairan kredit.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai 18,07 juta dolar AS serta 594,144 miliar rupiah. Skandal ini menunjukkan bagaimana konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal dapat membuka celah bagi tindak pidana korupsi dalam lembaga keuangan negara. Dengan penahanan dua tersangka ini, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ridwan Kamil Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi di Bank BJB yang menyeret namanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan mark up dalam anggaran bank tersebut.

“Kondisi saya sehat wal’afiat, baik secara fisik maupun mental. Saya tetap menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, sejak awal tahun ini memang jarang membagikan kegiatan pribadi di media sosial,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Ridwan Kamil juga mengomentari penyelidikan KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran di Bank BJB. Menurutnya, ia baru mengetahui kasus tersebut setelah pemberitaan media mengenai dugaan mark up belanja bank daerah itu mencuat.

“Dari informasi yang saya baca di sejumlah media, KPK menyebut adanya dugaan mark up dalam anggaran belanja media di Bank BJB,” jelasnya.

Sebagai gubernur saat itu, Ridwan Kamil diketahui memiliki keterkaitan dengan Bank BJB karena saham mayoritas bank tersebut dimiliki oleh Pemprov Jabar. Ia pun menjelaskan bahwa perannya bersifat ex-officio dalam struktur kepemilikan bank BUMD tersebut.

“Saat menjabat sebagai gubernur, saya memiliki fungsi ex-officio. Biasanya, terkait urusan BUMD, saya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan Gubernur,” tegasnya.

Namun, terkait kasus dugaan mark up di Bank BJB, ia menegaskan tidak pernah menerima laporan apa pun mengenai hal tersebut.

“Dalam perkara ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui permasalahan yang sedang menjadi perhatian saat ini,” tutupnya.

Tom Lembong Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan memaparkan semua fakta secara jelas. Setelah pembacaan dakwaan, pihaknya juga akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama. Keduanya merupakan bagian dari 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak tertentu secara tidak sah. Selain itu, mereka juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Mahfud MD Menegaskan, Hukum Indonesia Larang Memaafkan Koruptor

mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, mahfud md, memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan presiden terkait kemungkinan memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan hasil curian mereka. mahfud menegaskan bahwa menurut hukum yang berlaku di indonesia, tindakan tersebut tidak dapat diterima. “Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan ini tidak diperbolehkan. siapa pun yang menyetujui hal tersebut bisa dikenakan pasal 55 kuhp,” ujar mahfud saat ditemui di ancol, jakarta utara, pada sabtu (21/12/2024).

lebih lanjut, mahfud menjelaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang dilarang secara tegas dalam hukum negara, dan siapapun yang menghalangi penegakan hukum atau membiarkan korupsi terjadi, meskipun mereka memiliki kewenangan untuk melaporkan, juga bisa dijatuhi sanksi hukum. menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

penyataan ini muncul setelah presiden republik indonesia, joko widodo, mengemukakan pandangannya mengenai kemungkinan memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil curian mereka. dalam pertemuan dengan mahasiswa indonesia di universitas al-azhar, kairo, mesir, pada rabu (18/12/2024), presiden jokowi menyatakan bahwa jika koruptor bersedia mengembalikan hasil korupsi mereka, ada kemungkinan mereka akan mendapatkan pengampunan. “Saudara-saudara, saya sedang memikirkan kemungkinan untuk memberikan peluang bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. kepada para koruptor, atau yang merasa telah mengambil dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, mungkin kita bisa memberi maaf, tetapi kembalikan dulu,” ujar presiden dalam sebuah video yang diunggah oleh youtube setpres, kamis (19/12/2024).

lebih jauh, presiden juga menyatakan bahwa proses pengembalian uang yang dicuri bisa dilakukan dengan cara yang tertutup, tanpa harus diketahui oleh pihak lain. “nanti kita beri kesempatan. caranya bisa dilakukan diam-diam, asal kalian mengembalikannya,” tambahnya.

pernyataan ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat dan para ahli hukum. sebagian pihak berpendapat bahwa memberi kesempatan untuk mengembalikan hasil korupsi bisa menjadi langkah positif untuk mendorong pertanggungjawaban. namun, ada pula yang menganggap kebijakan ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan, terutama korupsi.

mahfud md, yang dikenal konsisten dalam penegakan hukum, mengingatkan bahwa meskipun niat untuk memberikan kesempatan bagi koruptor bisa dimengerti dalam situasi tertentu, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. menurutnya, hukum yang berlaku di indonesia tidak memperbolehkan adanya bentuk pengampunan atau keringanan bagi pelaku korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.

perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kebijakan “kasih kesempatan” yang digagas presiden untuk memperbaiki keadaan sosial, dengan pentingnya menjaga keadilan dan integritas sistem hukum. banyak pihak menilai bahwa langkah paling penting adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut uang rakyat yang dicuri oleh pihak yang seharusnya menjaga kepercayaan publik.

Mantan Pejabat MA Terima Rp 1 Miliar untuk Suap Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), diduga terlibat dalam persiapan pemberian suap senilai Rp 5 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk para hakim agung yang menangani kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur, putra seorang anggota DPR yang terjerat kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban.

Dana suap Rp 5 miliar itu dikabarkan berasal dari Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Menurut keterangan, Lisa menawarkan imbalan tersebut kepada para hakim yang menangani perkara kasasi, sementara ZR yang kini telah purnatugas, direncanakan menerima bagian sebesar Rp 1 miliar.

“Berdasarkan catatan yang diberikan LR (Lisa Rahmat) kepada ZR, disebutkan bahwa dana Rp 5 miliar tersebut dialokasikan untuk hakim agung berinisial S, A, dan S yang mengurus perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Meskipun begitu, Abdul mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, uang tersebut belum sampai ke tangan hakim agung. Ia menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi terkait pertemuan ZR dengan seorang hakim.

“LR berkomunikasi langsung dengan ZR terkait rencana ini. ZR memang mengaku pernah bertemu dengan seorang hakim, tetapi kami masih mendalami apakah pertemuan tersebut benar terjadi atau tidak,” tambah Abdul.

ZR dan LR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang bertujuan mempengaruhi putusan kasasi agar bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. Mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi melalui persekongkolan untuk melancarkan proses suap.

Abdul menjelaskan bahwa LR meminta bantuan ZR untuk melobi hakim agung agar memutuskan Ronald tidak bersalah di tingkat kasasi. LR disebutkan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim, sementara ZR akan menerima Rp 1 miliar sebagai imbalan.

Dengan bukti awal yang cukup, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. ZR dikenakan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak pidana korupsi, merujuk pada Pasal 12B jo. Pasal 18 dari undang-undang tersebut.

Di sisi lain, LR, yang kini telah ditahan terkait kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan pasal serupa.

Korupsi di Balik Smart City: Eks Sekda Bandung Terjerat Kasus Gratifikasi Rp 1 Miliar

JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/9/2024) terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart Kota. Penahanan ini menandai langkah besar KPK dalam anggota melakukan praktik gratifikasi di pemerintahan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Ema Sumarna menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. “Uang ini terkait dengan proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Ema, KPK juga menahan tiga anggota DPRD Kota Bandung: Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI). Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang sama, dengan total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 1 miliar. “Mereka menerima pekerjaan dari Dinas Perhubungan dan dinas lain di lingkungan Kota Bandung,” tambah Asep.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pada tahun lalu.

Asep menjelaskan bahwa awal mula kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika ada pembahasan perubahan APBD Kota Bandung. “Terdapat kesepakatan untuk memberikan anggaran kepada Dinas Perhubungan terkait Program Bandung Smart City,” ujarnya. Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi secara rutin dari Dinas Perhubungan dan sumber lain selama periode 2020 hingga 2024.

Dengan posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema diduga membantu mempermudah penambahan anggaran di Dinas Perhubungan demi kepentingan anggota DPRD agar dapat mengerjakan proyek melalui penyedia anggaran.

KPK sebelumnya telah memanggil Ema Sumarna dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, sebagai saksi dalam penyelidikan ini. Selain mereka, sejumlah anggota DPRD lainnya juga diperiksa, termasuk Riantono, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama dalam proyek-proyek yang bertujuan untuk modernisasi kota seperti Bandung Smart City.